Senin, 24 Maret 2014

Adakah Anjuran Adzan Di Telinga Bayi yang Baru Lahir ???

Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal

Alhamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Kebanyakan buku atau kitab yang menjelaskan hal-hal yang mesti dilakukan ketika menyambut sang buah hati adalah amalan satu ini yaitu adzan dan iqomah di telinga bayi yang baru lahir. Bahkan bukan penulis-penulis kecil saja, ulama-ulama hebat pun menganjurkan hal ini sebagaimana yang akan kami paparkan. Namun, tentu saja dalam permasalahan ini yang jadi pegangan dalam beragama adalah bukan perkataan si A atau si B.

Yang seharusnya yang jadi rujukan setiap muslim adalah Al Qur’an dan hadits yang shohih. Boleh kita berpegang dengan pendapat salah satu ulama, namun jika bertentangan dengan Al Qur’an atau menggunakan hadits yang lemah, maka pendapat mereka tidaklah layak kita ikuti. Itulah yang akan kami tinjau pada posting kali ini. Apakah benar adzan atau iqomah pada bayi yang baru lahir disyari’atkan (disunnahkan)? Kami akan berusaha meninjau dari pendapat para Imam Madzhab, lalu kami akan tinjau dalil yang mereka gunakan. Agar tidak berpanjang lebar dalam muqodimah, silakan simak pembahasan berikut ini.





Pendapat Para Ulama Madzhab

Para ulama Hambali hanya menyebutkan permasalahan adzan di telinga bayi saja.

Para ulama Hanafiyah menukil perkataan Imam Asy Syafi’i dan mereka tidak menganggap mustahil perkataannya (maksudnya: tidak menolak perkataan Imam Asy Syafi’i yang menganjurkan adzan di telinga bayi, pen).

Imam Malik memiliki pendapat yang berbeda yaitu beliau membenci perbuatan ini, bahkan menggolongkannya sebagai perkara yang tidak ada tuntunannya.

Sebagian ulama Malikiyah menukil perkataan para ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa tidak mengapa mengamalkan hal ini. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/779, pada Bab Adzan, Wizarotul Awqof, Asy Syamilah)

Ulama lain yang menganjurkan hal ini adalah Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Ibnul Qoyyim dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud.

Inilah pendapat para ulama madzhab dan ulama lainnya. Intinya, ada perselisihan dalam masalah ini. Lalu manakah pendapat yang kuat?

Tentu saja kita harus kembalikan pada dalil yaitu perkataan Allah dan Rasul-Nya.
Itulah sikap seorang muslim yang benar. Dia selalu mengembalikan suatu perselisihan yang ada kepada Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana hal ini diperintahkan dalam firman Allah,

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (QS. Asy-Syuura : 10)

Ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah, mengatakan, ”Maksudnya adalah (perkara) apa saja yang diperselisihkan dan ini mencakup segala macam perkara, maka putusannya (dikembalikan) pada Allah yang merupakan hakim dalam perselisihan ini. (Di mana perselisihan ini) diputuskan dengan kitab-Nya dan Sunnah (petunjuk) Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala pada ayat yang lain,

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya).”(QS. An Nisa’ [4] : 59).
Yang (memutuskan demikian) adalah Rabb kita yaitu hakim dalam segala perkara. Kepada-Nya lah kita bertawakkal dan kepada-Nya lah kita mengembalikan segala urusan. –Demikianlah perkataan beliau rahimahullah dengan sedikit perubahan redaksi-.

Dalil Para Ulama yang Menganjurkan

Hadits pertama:

Dari ‘Ubaidillah bin Abi Rofi’, dari ayahnya (Abu Rofi’), beliau berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

“Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya dengan adzan shalat”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

Hadits kedua:

Dari Al Husain bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

“Bayi siapa saja yang baru lahir, lalu diadzankan di telinga kanan dan dikumandangkan iqomah di telinga kiri, maka ummu shibyan tidak akan membahayakannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Sunny dalam Al Yaum wal Lailah). Ummu shibyan adalah jin (perempuan).

Hadits ketiga:

Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan,

أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد ، فأذن في أذنه اليمنى ، وأقام في أذنه اليسرى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan di telinga al-Hasan bin ‘Ali pada hari beliau dilahirkan maka beliau adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)

Untuk memutuskan apakah mengumandangkan adzan di telinga bayi termasuk anjuran atau tidak, kita harus menilai keshohihan hadits-hadits di atas terlebih dahulu.

Penilaian Pakar Hadits Mengenai Hadits-hadits Di Atas

Penilaian hadits pertama:

Para perowi hadits pertama ada enam,

مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِى عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ

yaitu: Musaddad, Yahya, Sufyan, ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, ‘Ubaidullah bin Abi Rofi’, dan Abu Rofi’.
Dalam hadits pertama ini, perowi yang jadi masalah adalah ‘Ashim bin Ubaidillah.

Ibnu Hajar menilai ‘Ashim dho’if (lemah). Begitu pula Adz Dzahabi mengatakan bahwa Ibnu Ma’in mengatakan ‘Ashim dho’if (lemah). Al Bukhari dan selainnya mengatakan bahwa ‘Ashim adalah munkarul hadits (sering membawa hadits munkar).

Dari sini nampak dari sisi sanad terdapat rawi yang lemah sehingga secara sanad, hadits ini sanadnya lemah.
Ringkasnya, hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if).

Kemudian beberapa ulama menghasankan hadits ini seperti At-Tirmidzi. Beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan. Kemungkinan beliau mengangkat hadits ini ke derajat hasan karena ada beberapa riwayat yang semakna yang mungkin bisa dijadikan penguat. Mari kita lihat hadits kedua dan ketiga.

Penilaian hadits kedua:

Para perowi hadits kedua ada lima,

حدثنا جبارة ، حدثنا يحيى بن العلاء ، عن مروان بن سالم ، عن طلحة بن عبيد الله ، عن حسين

yaitu: Jubaaroh, Yahya bin Al ‘Alaa’, Marwan bin Salim, Tholhah bin ‘Ubaidillah, dan Husain.

Jubaaroh dinilai oleh Ibnu Hajar dan Adz Dzahabi dho’if (lemah).
Yahya bin Al ‘Alaa’ dinilai oleh Ibnu Hajar orang yang dituduh dusta dan Adz Dzahabi menilainya matruk (harus ditinggalkan).
Marwan bin Salim dinilai oleh Ibnu Hajar matruk (harus ditinggalkan), dituduh lembek dan juga dituduh dusta.
Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 321 menilai bahwa Yahya bin Al ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim adalah dua orang yang sering memalsukan hadits.

Dari sini sudah dapat dilihat bahwa hadits kedua ini tidak dapat menguatkan hadits pertama karena syarat hadits penguat adalah cuma sekedar lemah saja, tidak boleh ada perowi yang dusta. Jadi, hadits kedua ini tidak bisa mengangkat derajat hadits pertama yang dho’if (lemah) menjadi hasan.

Penilaian hadits ketiga:

Para perowi hadits ketiga ada delapan,

وأخبرنا علي بن أحمد بن عبدان ، أخبرنا أحمد بن عبيد الصفار ، حدثنا محمد بن يونس ، حدثنا الحسن بن عمر بن سيف السدوسي ، حدثنا القاسم بن مطيب ، عن منصور ابن صفية ، عن أبي معبد ، عن ابن عباس

yaitu: Ali bin Ahmad bin ‘Abdan, Ahmad bin ‘Ubaid Ash Shofar, Muhammad bin Yunus, Al Hasan bin Amru bin Saif As Sadusi, dan Qosim bin Muthoyyib, Manshur bin Shofiyah, Abu Ma’bad, dan Ibnu Abbas.
Al Baihaqi sendiri dalam Syu’abul Iman menilai hadits ini dho’if (lemah). Namun, apakah hadits ini bisa jadi penguat hadits pertama tadi? Kita harus melihat perowinya lagi.

Perowi yang menjadi masalah dalam hadits ini adalah Al Hasan bin Amru.

Al Hafidz berkata dalam Tahdzib At Tahdzib no. 538 mengatakan bahwa Bukhari berkata Al Hasan itu kadzdzab (pendusta) dan Ar Razi berkata Al Hasan itu matruk (harus ditinggalkan). Sehingga Al Hafidz berkesimpulan bahwa Al Hasan ini matruk (Taqrib At Tahdzib no. 1269).

Kalau ada satu perowi yang matruk (yang harus ditingalkan) maka tidak ada pengaruhnya kualitas perowi lainnya sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan penguat bagi hadits pertama tadi.

Ringkasnya, hadits kedua dan ketiga adalah hadits maudhu’ (palsu) atau mendekati maudhu’.
(Takhrij ketiga hadits di atas adalah faedah dari guru kami Ustadz Abu Ali. Semoga Allah selalu merahmati dan menjaga beliau)

Dari pembahasan di atas, terlihat bahwa hadits pertama tadi memang memiliki beberapa penguat, tetapi sayangnya penguat-penguat tersebut tidak bisa mengangkatnya dari dho’if (lemah) menjadi hasan. Maka pernyataan sebagian ulama yang mengatakan bahwa hadits ini hasan adalah suatu kekeliruan. Syaikh Al Albani juga pada awalnya menilai hadits tentang adzan di telinga bayi adalah hadits yang hasan. Namun, akhirnya beliau meralat pendapat beliau ini sebagaimana beliau katakan dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 321

Jadi kesimpulannya, hadits yang membicarakan tentang adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah sehingga tidak bisa diamalkan.

Seorang ahli hadits Mesir masa kini yaitu Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini hafizhohullah mengatakan,

Hadits yang menjelaskan adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah. Sedangkan suatu amalan secara sepakat tidak bisa ditetapkan dengan hadits lemah. Saya telah berusaha mencari dan membahas hadits ini, namun belum juga mendapatkan penguatnya (menjadi hasan).” (Al Insyirah fi Adabin Nikah, hal. 96, dinukil dari Hadiah Terindah untuk Si Buah Hati, Ustadz Abu Ubaidah, hal. 22-23)

Penutup

Dalam penutup kali ini, kami ingin menyampaikan bahwa memang dalam masalah adzan di telinga bayi terdapat khilaf (perselisihan pendapat). Sebagian ulama menyatakan dianjurkan dan sebagiannya lagi mengatakan bahwa amalan ini tidak ada tuntunannya. Dan setelah membahas penilaian hadits-hadits tentang dianjurkannya adzan di telinga bayi di atas terlihat bahwa semua hadits yang ada adalah hadits yang lemah bahkan maudhu’ (palsu). Kesimpulannya, hadits adzan di telinga bayi tidak bisa diamalkan sehingga amalan tersebut tidak dianjurkan.

Jika ada yang mengatakan, “Kami ikut pendapat ulama yang membolehkan amalan ini.”
 
Cukup kami sanggah,

“Ingatlah saudaraku, di antara pendapat-pendapat yang ada pasti hanya satu yang benar. Coba engkau memperhatikan perkataan para salaf berikut ini.

Ibnul Qosim mengatakan bahwa beliau mendengar Malik dan Al Laits berkata tentang masalah perbedaan pendapat di antara sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah tepat perkataan orang-orang yang mengatakan bahwa khilaf (perbedaan pendapat) boleh-boleh saja (ada kelapangan). Tidaklah seperti anggapan mereka. Di antara pendapat-pendapat tadi pasti ada yang keliru dan ada benar.”
Begitu pula Asyhab mengatakan bahwa Imam Malik ditanya mengenai orang yang mengambil hadits dari seorang yang terpercaya dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau ditanya, “Apakah engkau menganggap boleh-boleh saja ada perbedaan pendapat (dalam masalah ijtihadiyah, pen)?”
Imam Malik lantas menjawab, “Tidak demikian. Demi Allah, yang diterima hanyalah pendapat yang benar. Pendapat yang benar hanyalah satu (dari berbagai pendapat ijtihad yang ada). Apakah mungkin ada dua pendapat yang saling bertentangan dikatakan semuanya benar [?] Tidak ada pendapat yang benar melainkan satu saja.” (Dinukil dari Shohih Fiqh Sunnah, 1/64)

Demikian suadaraku, penjelasan mengenai adzan di telinga bayi. Semoga dengan penjelasan pada posting kali ini, kaum muslimin mengetahui kekeliruan yang telah berlangsung lama di tengah-tengah mereka dan semoga mereka merujuk pada kebenaran. Semoga tulisan ini dapat memperbaiki kondisi kaum muslimin saat ini.
 
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Keterangan:
 
Hadits shohih adalah hadist yang memenuhi syarat: semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil, dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat).
 
Hadits hasan adalah hadits yang memenuhi syarat shohih di atas, namun ada kekurangan dari sisi dhobith (kuatnya hafalan).
 
Hadits dho’if (lemah) adalah hadits yang tidak memenuhi syarat shohih seperti sanadnya terputus, menyelisihi riwayat yang lebih kuat (lebih shohih) dan memiliki illah (cacat).
 
Hadits maudhu’ (palsu) adalah hadits yang salah satu perowinya dinilai kadzdzib (pendusta) yakni berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
 
Hadits matruk (yang harus ditinggalkan) adalah hadits yang salah satu perowinya dituduh kadzib (berdusta).

Panggang, Gunung Kidul, 28 Muharram 1430 H
Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal


http://rumaysho.wordpress.com/2009/01/27/anjuran-adzan-di-telinga-bayi-yang-baru-lahir/ 

Telaah Hadis – Anjuran Azan dan Iqamah Untuk Bayi

Telaah Hadis – Sunnah Azan dan Iqamah Untuk Bayi






Ada sebuah hadis yang disandarkan kepada Rasulllah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mengadzani atau iqamah bayi yang banyak tersebar dan diamalkan oleh masyarakat nusantara. Namun hadis ini diragukan oleh para ulama mengenai keshahihannya. Berikut pembahasannya:

Barang siapa yang kelahiran anak, lalu adzan di telinga kanannya dan iqomat di telinga kirinya, maka setan tidak akan membahayakannya.”


Derajat hadis : Palsu

Diriwayatkan oleh Abu Ya’la (6780), Ibnu Sunni (623), Ibnu Adi (7:2656), Baihaqi dalam Syu’ab (8619), dan Ibnu Asakir (57:280), dari Yahya bin Ala, dari Marwa bin Salim, dari Tholhah bin Ubaidillah, dari Husain secara marfu.

Sisi kelemahannya adalah Yahya bin Ala’ yang dituduh para ulama sebagai pemalsu hadis. Juga Marwan bin Salim, seorang yang tertuduh berdusta dan hadisnya sangat munkar sekali. Oleh karena itu, hadis ini dilemahkan oleh Ibnu Adi, Baihaqi, dan Al-Haitsami, serta dianggap palsu oleh Al-Munawi dan Al-Albani.

Yang mirip juga dengan hadis ini adalah:

“Dari Abu Rofi’ maula Rasulullah berkata, “Saya melihat Rasulullah adzan sebagaimana untuk shalat di telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fathimah.”

Derajat: Lemah

Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (7986), Ahmad (6:90), Abu Dawud (5105), Tirmidzi (1514), dan lainnya. Sisi kelemahan hadis ini adalah Ashim bin Ubaidillah, orang yang lemah. Inilah cacat hadis ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hibban, Baihaqi, Mundziri, Adz-Dzahabi, Ibnu Turkumani, dan Al-Albani.

Oleh karena itu, apa yang dikatakan oleh Imam Tirmidzi sebagai hadis hasan dan Imam Hakim berkata bahwa sanadnya shahih, yang benar adalah tidak hasan dan tidak shahih.
(Lihat Takhrij Adzkar, Hal. 512)

Sumber: Hadis Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia, Ahamad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan: III 1430 H.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Doa Untuk Bayi yang Baru Lahir

Doa Untuk Bayi yang Baru Lahir

Pertanyaan:
Ustadz, saya ingin tahu doa untuk mendoakan anak yang baru lahir yang shahih apa? Besarta teks Arab dan terjemahan Indonesianya?
Dari: Neli

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Kita dianjurkan untuk mendoakan anak yang baru lahir diantaranya:

Pertama, memohon keberkahan untuk si anak.

Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

وُلِدَ لِي غُلاَمٌ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَدَفَعَهُ إِلَيَّ

“Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memberi nama bayiku, Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma lalu mendoakannya dengan keberkahan. Kemudian beliau kembalikan kepadaku. (HR. Bukhari 5467 dan Muslim 2145).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada putra Asma bintu Abu Bakr, yang bernama Abdullah bin Zubair. Sesampainya Asma hijrah di Madinah, beliau melahirkan putranya, Abdullah bin Zubair. Bayi inipun dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asma mengatakan,

ثُمَّ دَعَا بِتَمْرَةٍ فَمَضَغَهَا، ثُمَّ تَفَلَ فِي فِيهِ، فَكَانَ أَوَّلَ شَيْءٍ دَخَلَ جَوْفَهُ رِيقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ دَعَا لَهُ، وَبَرَّكَ عَلَيْهِ

“..Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minta kurma, lalu beliau mengunyahnya dan meletakkannya di mulut si bayi. Makanan pertama yang masuk ke perut si bayi adalah ludah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau mendoakannya dan dan memohon keberkahan untuknya.” (HR. Bukhari 3909).

Teks Doa Memohon Keberkahan

Tidak ada teks doa khusus yang isinya permohonan berkah untuk anak.

Dalam Fatawa Syabakah Islam dinyatakan,

فليس هناك دليل – فيما نعلم – يدل على مشروعية قراءة شيء من القرآن، أو الأدعية عندما يولد الطفل، سواء من قبل الأم، أو من قبل الأب، أو من قبل غيرهما

Tidak terdapat dalil – sepengetahuan kami – yang menunjukkan dianjurkannya membaca ayat Al-Quran atau doa tertentu ketika seorang anak dilahirkan. Baik dao dari ibunya, bapaknya, atau doa dari orang lain. [Fatawa Syabakah Islam, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, no. 13605].

Karena itu, kita bisa berdoa dengan bahasa apapun yang kita pahami. Misalnya dengan membaca, Baarkallahu fiik (semoga Allah memberkahi kamu) atau semacamnya.

Kedua, memohon perlindungan dari godaan setan.

Salah satu diantara contoh hal ini adalah apa yang dipraktekkan oleh istri Imran, yang merupakan ibunya maryam. Allah menceritakan kejadian ketika istri Imran melahirkan Maryam,

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai Dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk.” (QS. Ali Imran: 36).

Satu hal yang istimewa, karena doa ibunda Maryam ini, ketika Maryam lahir, dia tidak diganggu setan, demikian pula ketika Nabi Isa dilahirkan. Allah mengabulkan doa ibunya Maryam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ بَنِي آدَمَ مَوْلُودٌ إِلَّا يَمَسُّهُ الشَّيْطَانُ حِينَ يُولَدُ، فَيَسْتَهِلُّ صَارِخًا مِنْ مَسِّ الشَّيْطَانِ، غَيْرَ مَرْيَمَ وَابْنِهَا

Setiap bayi dari anak keturunan adam akan ditusuk dengan tangan setan ketika dia dilahirkan, sehingga dia berteriak menangis, karena disentuh setan. Selain Maryam dan putranya. (HR. Bukhari 3431). Kemudian Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, membaca surat Ali Imran ayat 36 di atas.

Kita bisa meniru doa wanita sholihah, istri Imran ini. Hanya saja, perlu disesuaikan dengan jenis kelamin bayi yang dilahirkan. Karena perbedaan kata ganti dalam bahasa arab antara lelaki dan perempuan.

a. Jika bayi yang dilahirkan perempuan, Anda bisa baca,

اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

b. Jika bayi yang lahir laki-laki, kita bisa membaca,

اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهُ بِكَ وَذُرِّيَّتَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Artinya dua teks doa ini sama,
“Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu untuknya dan untuk keturunannya dari setan yang terkutuk.”

Kita juga bisa memohon perlindungan untuk anak dari gangguan setan, dengan doa seperti yang pernah dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mendoakan cucunya: Hasan dan Husain.
Ibnu Abbas menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan doa perlindungan untuk kedua cucunya,

أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu serta dari pAndangan mata buruk. (HR. Abu Daud 3371, dan dishahihkan al-Albani).

Kita bisa meniru doa beliau ini, dengan penyesuaian jenis kelamin bayi.

a. Jika bayi yang dilahirkan perempuan, Anda bisa baca,

أُعِيذُكِ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

U’iidzuki …..

b. Jika bayi yang lahir laki-laki, kita bisa membaca,

أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

U’iidzuka …..

Berbeda pada kata ganti; ‘…ka’ dan ‘…ki’

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Menyambut Kelahiran Si Buah Hati

Menyambut Kelahiran Si Buah Hati

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. Amma ba’du:
Berikut ini hukum-hukum penting seputar bayi yang baru lahir; dan apa saja yang perlu dilakukan terhadapnya. Kami meminta kepada Allah agar risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

A. Ketika lahir

 

1. Dianjurkan memberikan kabar gembira dengan kelahiran seorang anak. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Taala:
Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedangkan ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (ia berkata): “Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya”. (QS. Ali Imraan: 39)

2. Mentahnik (mengunyah buah kurma, lalu mengolesinya ke langit-langit mulut si bayi, atau jika tidak ada dengan madu) dan mendoakan keberkahan untuknya (seperti mengucapkan “Baarakallahu fiih”).

عَنْ أَبِى مُوسَى – رضى الله عنه – قَالَ : وُلِدَ لِى غُلاَمٌ ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ.

Dari Abu Musa ia berkata: Anak saya lahir, lalu saya membawanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, kemudian Beliau menamainya Ibrahim, mentahkniknya dengan kurma dan mendoakan keberkahan untuknya.” (HR. Bukhari)

B. Pada hari ketujuh (hari lahir dihitung sebagai hari pertama)


1. Mencukur habis rambutnya (baik anak laki-laki maupun anak perempuan) dan bersedekah kepada orang-orang miskin dengan perak atau senilainya sesuai berat rambutnya ketika ditimbang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Fathimah saat ia melahirkan Al Hasan:

يَا فَاطِمَةُ اِحْلِقِيْ رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِيْ بِِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً

Wahai Fathimah! Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah sesuai berat rambutnya dengan perak.” (HR. Ahmad, Malik, Tirmidzi, Hakik, dan Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 1226)

Dalam mencukur anak, kita dilarang mencukur dengan model qaza’ (mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian yang lain). Termasuk qaza’ adalah:
  • Mencukur secara acak.
  • Mencukur bagian tengah kepala dan meninggalkan pinggir-pinggirnya.
  • Mencukur pinggir-pinggir kepala dan meninggalkan bagian tengahnya.
  • Mencukur bagian depan kepala dan meninggalkan bagian belakang.
2. Memberinya nama (bisa dilakukan pada hari lahirnya, hari ketiga atau hari ketujuh), dan hendaknya seorang bapak memilih nama yang baik untuk anaknya. Ciri nama yang baik adalah enak didengar, mudah diucapkan oleh lisan, mengandung makna yang mulia dan sifat yang benar dan jujur, jauh dari segala makna dan sifat yang diharamkan atau dibenci agama, seperti nama asing yang tidak jelas, tasyabbuh (menyerupai) nama orang-orang kafir dan nama yang memiliki arti buruk.

=> Tingkatan nama-nama yang dicintai
a. Menamai anak dengan nama Abdullah atau Abdurrahman. Ini adalah nama yang paling dicintai Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Inna ahabba asmaaikum ilallah Abdullah wa Abdurrahman,” (artinya: Sesungguhnya namamu yang paling dicintai Allah adalah ‘Abdullah dan Abdurrahman). (HR. Muslim).

b. Nama “abdu..(penghambaan)” yang disambungkan dengan Asma’ul Husna selain yang tersebut di atas. Seperti Abdul ‘Aziz, Abdul Malik, dsb.

c. Menamai anak dengan nama-nama nabi dan rasul. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menamai sebagian sahabat dengan nama nabi dan rasul.

d. Menamai anak dengan nama orang-orang salih, seperti dengan nama sahabat, tabi’in dan imam kaum muslimin.

e. Segala nama yang mencerminkan kejujuran dan kebaikan manusia.

=>Nama-nama yang dilarang
a. Menamai anak dengan nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti Abdul Ka’bah, Abdusy Syams, Abdul Husain dsb.

b. Memberi nama dengan nama-nama yang khusus bagi Allah, seperti Ar Rahman, Al Khaaliq, Ar Rabb dsb.

c. Menamai anak dengan nama-nama patung atau berhala yang disembah selain Allah, seperti Latta, Uzza, Hubal, Brahma, Wisnu, Syiwa, Dewa dan Dewi.

d. Nama yang mengandung klaim dusta, mengandung unsur kebohongan yang berlebihan, atau nama yang isinya mentazkiyah (menganggap suci) dirinya. Termasuk ke dalamnya nama “Malikul Amlaak” (rajanya para raja), “Syaahan Syaah” (penguasa para penguasa), “Sulthaanus salaathin” (sultannya para sultan), “Abul Hakam” (bapak penyelesai masalah), Qaadhil qudhaat (hakimnya para hakim) dsb.

e. Nama-nama setan, seperti Iblis, Ifrit, Khinzib, dsb.

f. Nama-nama asing yang berasal dari orang-orang kafir yang merupakan ciri khas mereka, misalnya Petrus, George, Suzan, Diana, Robert dsb.

=> Nama-nama yang makruh
a. Nama yang membuat hati menjauh, seperti Harb (perang), Murrah (pahit), Khanjar (pisau). Demikian juga nama-nama penyakit, seperti Suham (penyakit unta), suda’ (pusing), Dumal (bisul) dsb.

b. Menamai anak dengan nama yasaar, rabaah (untung), Najih (sukses), barakah (berkah) dan aflah (beruntung). Karena ada larangan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sebabnya jika ada orang yang menanyakan, “Adakah si barakah?” jika dijawab: “Tidak ada”, maka terkesan tidak ada keberkahan.

c. Nama-nama yang mungundang syahwat, terutama bagi para wanita. Seperti fatin atau fitnah (penggoda), Syadiyah (penyanyi merdu).

d. Nama yang menunjukkan makna maksiat, seperti zalim, sariq (pencuri), fasik, bakhil dsb.

e. Nama orang-orang fasik, artis atau bintang film dan penyanyi.

f. Nama-nama binatang, seperti khimar (keledai), kalb (anjing), Hansy (lalat), Qunfudz (landak) dsb.

g. Nama-nama dobel, seperti Ahmad Muhammad, Sa’id Ahmad dsb. seharusnya jika hendak menyebutkan bapaknya, ia tambahkan “bin/ibnu” (putra).

h. Sebagian ulama juga membenci pemberian nama dengan nama-nama malaikat, seperti Jibril, Mikail dsb. Mereka juga memakruhkan memberi nama dengan namasuratdalam Al Qur’an, seperti Thaha, Haamiiim, Yasin.

Catatan: Jika seseorang sudah terlanjur memiliki nama yang buruk tidak ada salahnya segera mengganti sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengganti nama sebagian sahabatnya dengan nama yang baik.

3. Mengkhitannya,
Khitan termasuk sunanul fithrah (sunnah  para nabi), Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
 
« الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ » .

Fitrah itu ada lima atau lima bagian fitrah, yaitu, “Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (Muttafaq ‘alaih)

Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki, karena ia merupakan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan mengikutinya, di samping itu khitan termasuk syi’ar yang membedakan kita dengan non muslim. Khitan bagi wanita merupakan keutamaan bagi mereka, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda kepada sebagian wanita tukang khitan di Madinah:

اِخْفِضِيْ وَلَا تُنْهِكِيْ ، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ ، وَأَحْظَى لِلزَّوْجِ

Rendahkanlah dan jangan berlebihan, karena yang demikian dapat mengindahkan muka dan menyenangkan suami.” (shahih, HR. Abu Dawud, al-Bazzar, Thabrani dll, lih. Silsilah ash-Shahiihah 2:353-358)

Ulama madzhab Syafi’i menganjurkan agar khitan dilakukan pada hari ketujuh. Demikian juga hendaknya khitan dilakukan tidak ketika anak mencapai masa baligh. Ibnul Qayyim berkata, “Tidak boleh bagi wali membiarkan anaknya tidak dikhitan hingga ia baligh.”

Kecuali jika sebelumnya ia non muslim, lalu masuk Islam atau tidak mengetahui hukum khitan, maka meskipun sudah dewasa, ia tetap disyari’atkan berkhitan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang datang kepada Beliau menyatakan diri masuk Islam:

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

Hilangkanlah rambut kekufuran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud dan isnadnya hasan)

4. Meng’aqiqahkannya.

C. Aqiqah

 

Aqiqah artinya hewan yang disembelih untuk bayi yang baru lahir. Aqiqah termasuk hak anak yang hendaknya dipenuhi orang tua. Hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَماً وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

Setiap anak hendaknya ada ‘aqiqah. Oleh karena itu, tumpahkanlah darah dan singkirkanlah kotoran.” (HR. Bukhari)

Maksud “tumpahkanlah darah” adalah dengan disembelihkan hewan untuknya. Sedangkan maksud “disingkirkan kotoran” adalah dengan dicukur rambutnya. Untuk anak laki-laki, disembelihkan dua ekor kambing yang sepadan (baik usia, jenis maupun fisiknya), sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; , أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ; أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ -

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka (para sahabat) agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan  untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. (HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya)
Jika tidak sanggup dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, maka tidak mengapa seekor kambing.

Waktu ‘aqiqah adalah pada hari ketujuh, jika tidak bisa maka pada hari keempat belas dan jika tidak bisa, maka pada hari kedua puluh satu. Imam Ahmad berkata: “Disembelih pada hari ketujuh, jika tidak dilakukannya, maka pada hari keempat belas dan jika tidak dilakukannya, maka pada hari kedua puluh satu.”[1]

Catatan seputar ‘aqiqah:
  • Ø Ahkam (hukum seputar) hewan yang di’aqiqahkan sama dengan hewan udh-hiyyah (kurban), baik usianya, selamatnya dari cacat, maupun pembagiannya. Hanya saja dalam ‘aqiqah tidak berlaku musyaarakah (patungan).
Jika kambing maka usianya setahun atau lebih, tidak boleh usianya kurang dari yang disebutkan. Jika berupa biri-biri/domba maka yang usianya setahun atau lebih di atas itu. Namun jika tidak ada biri-biri yang usianya setahun maka boleh yang mendekati setahun.

Untuk pembagiannya juga sama seperti pembagian kurban, yakni dianjurkan membagi-bagikan kurban menjadi tiga bagian. Misalnya sepertiga dimakan orang yang berkurban, sepertiga disedekahkan kepada orang fakir dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga.
  • Ø Dianjurkan tulang hewan aqiqah yang sudah disembelih tidak dipatah-patahkan atau dipecahkan. Dalam hadits disebutkan:
وَكُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَلاَ تَكْسِرُوْا مِنْهَا عَظْماً وَكَانَ يَقُوْلُ : تُقْطَعُ جُدُوْلاً وَلاَ يُكْسَرُ لَهَا عَظْمٌ

Makanlah, berikanlah kepada orang lain dan janganlah kamu pecahkan tulangnya, Beliau juga bersabda: “Dipotong anggota badannya, namun tulangnya tidak dipecahkan.” (HR. Hakim dalam Mustadrak, ia berkata “Shahih isnadnya” dan disepakati oleh adz-Dzahabiy, namun dianggap cacat oleh Syaikh al-Albani)

Namun karena hadits ini dianggap cacat, maka kembali kepada hukum asal, yaitu boleh dipatah-patahkan.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Marwan bin Musa
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Keterangan:
[1] Menurut Penyusun al-Fiqhul Muyassar (hal. 196), bahwa waktu boleh menyembelih hewan ‘aqiqah dimulai dari lepasnya janin dari perut ibunya dan berlangsung anjuran menyembelihnya sampai baligh, hanyasaja disunatkan menyembelihnya pada hari ketujuh dari kelahiran berdasarkan hadits Samurah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya; disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).

Jumat, 05 April 2013

Setengah Isi Setengah Kosong


By : Ustadz Reza Syafiq Basalamah.


JIKA ISTRI MINTA CERAI ...

Ketahuliah bahwa orang tuanya telah menyerahkan dia sepenuhnya kepadamu.

Tanpa ada paksaan, bahkan engkaulah yang melamar dan memintanya, tanpa intimidasi.

Dan dirimu telah menerima semua beban yang diserahkan dengan ucapanmu:

"Aku terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang disebutkan."

Hanya dengan sebuah ucapan ia menjadi milikmu.

Dan kau menerimanya, Menerima wanita itu dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Padahal….
Kamu tidak pernah turut andil dalam melahirkannya ke dunia ini.
Ibunya selama 9 bulan dengan penuh lemah di atas kelemahannya mengandung istrimu itu.

Kamu tidak pernah turut campur dalam membesarkan dan merawatnya.

Kamu juga tidak pernah merasakan suka duka dalam membesarkan wanita yang sekarang menjadi istrimu.

Dan tatkala Kau datang untuk meminangnya, moment itu adalah suatu hal yang cukup berat bagi Orang tua.

Anak yang dicintai dan dibesarkan akan dilepas dari dekapan mereka

Diserahkan kepadamu, yang entah merekapun tidak dapat memastikan, bagaimana kelak hidupnya bersamamu.

Namun karena perintah ilahi dan amaran Rabbi, dengan segala resiko yang harus diterima, kaupun dinikahkan.

Dengan satu harapan kau dapat menggantikan posisi keduanya, merawat, menjaga, mencintai dan membuatnya bahagia.

Sekarang kenapa dia minta cerai???

Suatu pilihan yang tidak mudah bagi seorang wanita.
Maka Koreksilah dirimu!

Ingatlah kau juga manusia yang tak luput dari dosa
Bila dia berbuat salah, kaupun juga pernah.

Mungkin kau tidak lagi memperhatikannya
Mungkin kau sudah lupa dengan amanat yang Allah berikan padamu
Mungkin ada kata-katamu yang menyakiti hatinya.
Ada tingkahmu yang menoreh luka.
Mungkin kau sudah tak dekat lagi kepada Sang pencipta.

Carilah jawaban-jawaban, untuk kenapa istrimu meminta cerai
Perbaiki dirimu

Mintalah maaf padanya,!
Berjanjilah kau akan berusaha untuk lebih baik untuknya
Katakan cintamu tak pernah pudar, namun kesibukan yang melalaikanmu

Bukalah lembaran baru kembali, Seperti tatkala kau menerimanya dari Ayahnya.

Dan katakan:
" in sya Allah kita akan terus bersama sampai ajal yang memisahkan dan berjumpa kembali di pintu surga"

Tulislah sebuah surat dan katakan:

"Maafkan bila aku terus mencintaimu.

Tapi bisakah kau menghentikan badai?
Aku tak bisa.
Aku bahkan tak kuasa membendung gemuruh di hatiku sendiri .
Aku ingin bersamamu
SELAMANYA"

Finish…. insyaAllah bahtera kembali berlayar dengan derpaan angin sepoi-sepoi..

copas Ummu Ibrahim Titin Rimawati

http://www.youtube.com/watch?v=p3YjEeV0lmw&feature=youtu.be

Rabu, 03 April 2013

Kumpulan Bahasa Arab Yang Kerap Dipakai

Bismillah,
berikut ini adalah istilah-istilah singkat yang biasa digunakan oleh para penuntut ilmu syar’i :

Afwan = maaf.
Tafadhdhol = silahkan (untuk umum
Tafadhdholiy = silahkan (untuk perempuan)
Mumtaz : Hebat, Nilai sempurna, bagus banget
Na’am : iya
La adri = tidak tahu
Syukron : terima kasih Zadanallah ilman wa hirsha = smoga ALLAH manambah kita ilmu & semangat Yassarallah/sahhalallah lanal khaira haitsuma kunna = semoga ALLAH mudahkan kita dalam kebaikan dimanapun berada Allahummaghfir lana wal muslimin = ya ALLAH ampunilah kami & kaum muslimin
Laqod sodaqta = dengan sebenarnya
Ittaqillaah haitsumma kunta = Bertaqwalah kamu kepada Allah dimanapun kamu berada
Allahul musta’an = hanya ALLAH-lah tempat kita minta tolong
Barakallah fikum = semoga ALLAH memberi kalian berkah
Wa iyyak = sama-sama
Wa anta kadzalik = begitu jg antum
Ayyul khidmah = ada yg bisa dibantu ?
Nas-alullaha asSalamah wal afiah = kita memohon kepada ALLAH keselamatan dan kebaikan
Jazakumullah khayran = semoga ALLAH memmbalas kalian dengan lebih baik
Jazaakallahu khayran = semoga ALLAH membalasmu (laki2) dengan lebih baik
Jazaakillahu khayran = semoga ALLAH memmbalasmu (perempuan) dengan lebih baik
Allahumma ajurny fi mushibaty wakhlufly khairan minha = ya ALLAH berilah pahala pada musibahku dan gantikanlah dg yg lebih baik darinya.
Rahimakumullah = smoga ALLAH merahmati kalian
Hafizhanallah = semoga ALLAH menjaga kita
Hadaanallah = semoga ALLAH memberikan kita petunjuk/hidayah.
Allahu yahdik = semoga Allah memberimu petunjuk/hidayah
‘ala rohatik = ‘ala kaifik = tereserah anda…
(biasanya digunakan dalam percakapan bebas, atau lebih halusnya silahkan dikondisikan saja..)
ana = y = saya
anta = ka = kamu laki2
anti = ki = kamu prempuan
(maksudnya ==> kalau untuk kepada kamu laki2= kaifa haluka ? ; Kalau kepada kamu perempuan : kaifa haluki?)
antum = kum = kalian laki2
antunna = kunn = kalian prempuan
huwa = hu = dia laki2
hiya = ha = dia prempuan ===
maa dza ta’malu ? = apa yg sedang kamu kerjakan ?
maa dza ta’maluna ? = apa yg sedang kalian kerjakan ?
qoro’tu fiil madi = aku telah membaca
ahfadhuhaa mahlan mahlan = saya akan menghafalnya pelan-pelan
ﺃَﺣْﻤَﺪ: ﻣِﻦْ ﺃَﻳْﻦَ ﺃَﻧْﺖَ ﻗَﺎﺩِﻡ ﻳَﺎ ﺃَﺧِﻲ؟
Min aina anta qaadim, ya akhii? / Dari mana Anda berasal, wahai Saudaraku?
ﻣُﺤَﻤَّﺪ: ﺃَﻧَﺎ ﻗَﺎﺩِﻡ ﻣِﻦْ ﺟَﺎﻭَﻯ ﺍﻟﺸَّﺮْﻗِﻴَّﺔ
Anaa qaadim min Jaawaa asy-syarqiyyah / Saya berasal dari Jawa Timur
ﺃَﺣْﻤَﺪ: ﻫَﻞْ ﺃَﻧْﺖَ ﻃَﺎﻟِﺐ؟
Hal anta thaalib? / Apakah Anda seorang mahasiswa?
ﻣُﺤَﻤَّﺪ: ﻻَ ﺃَﻧَﺎ ﻣُﻮَﻇَّﻒ
Laa, anaa muwadhdhaf / Tidak, saya seorang karyawan
ﺃَﺣْﻤَﺪ: ﺃَﻳْﻦَ ﻣَﻜْﺘَﺒُﻚَ؟
Aina maktabuka? / Di mana kantormu?
ﻣُﺤَﻤَّﺪ: ﻣَﻜْﺘَﺒِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸَّﺎﺭِﻉ ﺳُﻮﺩِﺭْﻣَﺎﻥ
Maktabii fisy-syaari’ Sudirman / Kantorku di jalan Sudirman
ﺃَﺣْﻤَﺪ: ﺑِﻤَﺎﺫَﺍ ﺗَﺬْﻫَﺐ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘَﺐ؟
Bimaadzaa tadzhab ilal-maktab? / Dengan apa Anda pergi ke kantor
ﻣُﺤَﻤّﺪ: ﺃَﺫْﻫَﺐ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘَﺐ ﺑِﺎﻟﺴَّﻴَّﺎﺭَﺓ
Adzhab ilal-maktab bis-sayyaarah / Saya pergi ke kantor dengan mobil
Akalti : kamu sudah makan
ana ata’allamu = saya sedang belajar
nahnu nata’allamu = kami sedang belajar al idhofatu = sandaran
contoh :
———
kitaabun – Muhammad –> kitaabun Muhammadin = bukunya Muhammad –> nah, ini dalam bahasa arab disebut : mudhoofun ilaih (mabniun alal kasry) lagi.. baitun – mudarrisyun –> baitu mudarrisyin/baitul mudarrisyi = rumah guru
nah..
TIPS:
bagaimana kalau berdiskusi dgn para ahlul bid’ah dan mereka tetap bersikeras kepada kebid’ahannya ?
Cukup tutup dengan kalimat,
“mau’iduna yaumal jana’iz!” = nantikanlah sampai kematian menjemput anda
Setelah itu, tinggalkan tempat kejadian perkara
selesai
______________________________​_____________
Afwan, berhubung ada yang bertanya tentang arti kalimat2 umum dan sederhana dalam bahasa Arab yang sering di gunakan di group ini, maka semoga artikel sederhana (terjemahan bebas) ini bermanfaat.
- ana = saya
- anta = ka = kamu laki2
- anti = ki = kamu prempuan
- antum = kum = kalian laki2
- antunna = kunn = kalian prempuan
- huwa = hu = dia laki2
- hiya = ha = dia perempuan
- ya akhi = wahai saudaraku (laki2)
- ya ukhti = wahai saudaraku (perempuan)
- Akhi fillah = saudaraku seiman (kepada Allah)
- Jazaakallahu khayran = smoga ALLAH memmbalasmu dengan kebaikan.
- Jazakumullah khayiran = smoga ALLAH memmbalas kalian dengan kebaikan
- Allahu yahdik = Semoga Allah memberimu petunjuk
- Rahimahullah = Semoga Allah merahmatinya
- Rahimakumullah = smoga ALLAH mrahmati kalian
- Hafizhanallah = smoga ALLAH menjaga kita
- Hadaanallah = semoga ALLAH memberikan kita petunjuk.
- Afwan = maaf
- ISTAGHFARA-YASTAGHFIRU (استغفر) = meminta ampun.
- Zadanallah ilman wa hirshan = Semoga ALLAH manambah kita ilmu & smangat
- Yassarallah / sahhalallah lanal khaira haitsuma kunna = Semoga ALLAH mudahkan kita dalam kebaikan dimanapun berada
- Allahummaghfir lana wal muslimin = ya ALLAH ampunilah kami & kaum muslimin
- Allahul musta’an = hanya ALLAH lah tempat kita minta tolong
- Barakallahu fiik/kum = Semoga ALLAH memberi kalian berkah
- Wa iyyak/kum = sama2
- Wa anta kadzaalik = begitu jg antum
- Nas-alullaha assalamah wal aafiah = kita memohon kepada ALLAH keselamatan dan kebaikan
dipersilahkan bagi yg mau menambahkan / mengkoreksi,
& kalo ada yg mau menambahkan dgn huruf hijaiyah itu lebih baik
jazakumullah khayran
ana aidon = aku juga
thoyyib = baik lah..
laa bahsa = ga papa
mafi musykila = ga masalah
sway-sway = dikit-dikit
______________________________​___
kata ‘afwan dibeberapa ayat dengan beberapa makna yang saling berbeda. Antara lain:
Pertama, ( ولقد عفا الله عنهم) QS. Ali Imran : 155, maknanya maaf.
Kedua, (إلا أن يعفون أو يعفو الذي بيده عقدة النكاح) QS. Al-Baqarah : 237, maknanya meninggalkan.
Ketiga, (ثمّ بدّلنا مكان السيئة الحسنة حتى عفوا) QS. al-A’raf : 95, maknanya tambah banyak.
Keempat, (ويسألونك ما ذا ينفقون قل العفو) QS. al-Baqarah : 219, maknanya kelebihan dari harta.
Dari beberapa kata “afwan” yang ada dalam al-Quran tersebut, dapat kita tafsirkan makna dari kata “afwan”:
Menurut pengertian pertama, “maafkan saya atas kekurangan saya yang tidak mampu memberikan pelayanan lebih.”
Menurut pengertian kedua, “tinggalkan terimakasih tersebut, karena saya tak butuh terima kasih itu.”
Menurut pengertian ketiga, “diantara kita ada yang lebih banyak dari apa yang telah saya berikan.”
Menurut pengertian keempat, “apa yang telah saya berikan merupakan limpahan pemberian yang tidak berhak disyukuri.”
Wallahu a’lam.
penggunaan ‘afwan’ kalau dalam keseharian sama dengan ‘you welcome’ dlm bhs Inggris. juga sering digunakan sebagai permintaan maaf dalam mengusulkan sesuatu, atau kalau tidak dapat memenuhi sesuatu. (dikedua kesempatan ini kata ‘afwan’ digunakan commonly) Wallahu’aklam.. :)
Nah, ngomong2 soal “wa iyyaka” atau “wa iyyakum”, kayaknya ada artikel bagus nih, khusus membahas masalah ucapan “wa iyyaka” atau “wa iyyakum”
———
Banyak orang yang sering mengucapkan “waiyyak (dan kepadamu juga)” atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido’akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan “jazakallah khair atau barakalahu fiikum”?
Berikut fatwa Ulama yang berkaitan dengan ucapan tersebut:
Asy Syaikh Muhammad ‘Umar Baazmool, pengajar di Universitas Ummul Quraa Mekah, ditanya: Beberapa orang sering mengatakan “Amiin, waiyyaak” (yang artinya “Amiin, dan kepadamu juga”) setelah seseorang mengucapkan “Jazakallahu khairan” (yang berarti “semoga ALLAH membalas kebaikanmu”). Apakah merupakan suatu keharusan untuk membalas dengan perkataan ini setiap saat?
Beliau menjawab:
Ada banyak riwayat dari sahabat dan dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam, dan ada riwayat yang menjelaskan tindakan ulama. Dalam riwayat mereka yang mengatakan “Jazakalahu khairan,” tidak ada yang menyebutkan bahwa mereka secara khusus membalas dengan perkataan “wa iyyaakum.”
Karena ini, mereka yang berpegang pada perkataan “wa iyyaakum,” setelah doa apapun, dan tidak berkata “Jazakallahu khairan,” mereka telah jatuh ke dalam suatu yang baru yang telah ditambahkan (untuk agama).
Al-Allamah Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah Ta’ala ditanya: apakah ada dalil bahwa ketika membalasnya dengan mengucapkan “wa iyyakum” (dan kepadamu juga)?
Beliau menjawab:
“tidak ada dalilnya, sepantasnya dia juga mengatakan “jazakallahu khair” (semoga Allah membalasmu kebaikan pula), yaitu dido’akan sebagaimana dia berdo’a, meskipun perkataan seperti “wa iyyakum” sebagai athaf (mengikuti) ucapan “jazaakum”, yaitu ucapan “wa iyyakum” bermakna “sebagaimana kami mendapat kebaikan, juga kalian” ,namun jika dia mengatakan “jazakalallahu khair” dan menyebut do’a tersebut secara nash, tidak diragukan lagi bahwa hal ini lebih utama dan lebih afdhal.”
Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi ditanya: Apa hukumnya mengucapkan, “Syukran (terimakasih)” bagi seseorang yang telah berbuat baik kepada kita?
Beliau menjawab:
Yang melakukan hal tersebut sudah meninggalkan perkara yang lebih utama, yaitu mengatakan, “Jazaakallahu khairan (semoga ALLAH membalas kebaikanmu.” Dan pada Allah-lah terdapat kemenangan.
Menjawab dengan “Wafiika barakallah”.
Apabila ada seseorang yang telah mengucapkan do’a “Barakallahu fiikum atau Barakallahu fiika” kepada kita, maka kita menjawabnya: “Wafiika barakallah” (Semoga Allah juga melimpahkan berkah kepadamu) (lihat Ibnu Sunni hal. 138, no. 278, lihat Al-Waabilush Shayyib Ibnil Qayyim, hal. 304. Tahqiq Muhammad Uyun)
Menjawab dengan “jazakallahu khair”.
Ada satu hadits yang menjelaskan sunnahnya mengucapkan “jazakallahu khairan”, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang diberikan satu perbuatan kebaikan kepadanya lalu dia membalasnya dengan mengatakan : jazaakallahu khair (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh hal itu telah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya.” (HR.At-Tirmidzi (2035), An-Nasaai dalam Al-kubra (6/53), Al-Maqdisi dalam Al-mukhtarah: 4/1321, Ibnu Hibban: 3413, Al-Bazzar dalam musnadnya:7/54. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam shahih Tirmidzi)
Ada beberapa ketentuan dalam mengucapkan jazakallah:
- jazakallahu khairan (engkau, lelaki)
- jazakillahu khairan (engkau, perempuan)
- jazakumullahu khairan (kamu sekalian)
- jazahumullahu khairan (mereka)
Fatwa ulama seputar ucapan “jazakallah”:
Al-Allamah Asy Syaikh Abdul Muhsin hafizhahullah ditanya:
Sebagian ikhwan ada yang menambah pada ucapannya dengan mengatakan “jazakallah khaeran wa zawwajaka bikran” (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan dan menikahkanmu dengan seorang perawan), dan yang semisalnya. Bukankah tambahan ini merupakan penambahan dari sabda Rasul shallallahu alaihi wasallam, dimana beliau mengatakan “sungguh dia telah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya.?
Beliau menjawab:
Tidak perlu (penambahan) doa seperti ini, sebab boleh jadi (orang yang didoakan) tidak menginginkan do’a yang disebut ini. Boleh jadi orang yang dido’akan dengan do’a ini tidak menghendakinya. Seseorang mendoakan kebaikan, dan setiap kebaikan sudah mencakup dalam keumuman doa ini. Namun jika seseorang menyebutkan do’a ini, bukan berarti bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk menambah dari do’a tersebut. Namun beliau hanya mengabarkan bahwa ucapan ini telah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya. Namun seandainya jia dia mendoakan dan berkata: “jazakallahu khaer wabarakallahu fiik wa ‘awwadhaka khaeran” (semoga Allah membalas kebaikanmu dan senantiasa memberkahimu dan menggantimu dengan kebaikan pula” maka hal ini tidak mengapa. Sebab Rasul Shallallahu alaihi wasallam tidak melarang adanya tambahan do’a. Namun tambahan do’a yang mungkin saja tidak pada tempatnya, boleh jadi yang dido’akan dengan do’a tersebut tidak menghendaki apa yang disebut dalam do’a itu.
Al-Allamah Asy Syaikh Abdul Muhsin hafizhahullah ditanya:
Ada sebagian orang berkata: ada sebagian pula yang menambah tatkala berdo’a dengan mengatakan : jazaakallahu alfa khaer” (semoga Allah membalasmu dengan seribu kebaikan” ?
Beliau -hafidzahullah- menjawab:
“Demi Allah, kebaikan itu tidak ada batasnya, sedangkan kata seribu itu terbatas, sementara kebaikan tidak ada batasnya. Ini seperti ungkapan sebagian orang “beribu-ribu terima kasih”, seperti ungkapan mereka ini. Namun ungkapan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum.” (transkrip dari kaset: durus syarah sunan At-Tirmidzi,oleh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullah, kitab Al-Birr wa Ash-Shilah, nomor hadits: 222)
Kesimpulan:
Ucapan “Waiyyak” secara harfiah artinya “dan kepadamu juga”. Ini adalah bentuk do’a `yang walaupun ulama kita tidak menemukan itu sebagai sunnah. Dalam kasus manapun, namun tidak ada ulama yang melarang berdo’a dengan selain ucapan “Jazakumullah khairan” dengan syarat tidak boleh menganggapnya merupakan bagian dari sunnah. Namun untuk lebih afdholnya kita ucapkan “jazakalla khair”, inilah sunnahnya.
Ada satu kaidah ushul fiqih yang dengan ini mudah-mudahan kita bisa terhindar dari bid’ah dan kesalahan-kesalahan dalam beramal atau beribadah.
Al-Imam Al-Bukhari (dalam kitab Al-Ilmu) beliau berkata, “Ilmu itu sebelum berkata dan beramal”. Perkataan ini merupakan kesimpulan yang beliau ambil dari firman Allah ta’ala “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19).
Dari ayat yang mulia ini, Allah ta’ala memulai dengan ilmu sebelum seseorang mengucapkan syahadat, padahal syahadat adalah perkara pertama yang dilakukan seorang muslim ketika ia ingin menjadi seorang muslim, akan tetapi Allah mendahului syahadat tersebut dengan ilmu, hendaknya kita berilmu dahulu sebelum mengucapkan syahadat, kalau pada kalimat syahadat saja Allah berfirman seperti ini maka bagaimana dengan amalan lainnya? Tentunya lebih pantas lagi kita berilmu baru kemudian mengamalkannya. Kita tidak boleh asal ikut-ikutan orang lain tanpa dasar ilmu, seseorang sebelum berbuat sesuatu harus mengetahui dengan benar dalil-dalilnya.
Muraja’:
- sunniforum.com/forum/showthrea​d.php?t=3105
- darussalaf.or.id/stories.php?i​d=1520
- Hisnul Muslim, Syaikh Said bin Ali Al Qathani
Bagaimana Ucapan yang sempurna dalam menjawab Jazakallohu khoiron..?
Oleh : Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah
Ucapan Ini Merupakan Amal Sholeh dan Amal Sholeh pun Akan Mengucapkannya
Ucapan ini bagi yang mengucapkannya adalah ibadah. Karena ucapan ini adalah sebuah doa dan doa itu adalah ibadah.
Adapun bagi yang menerimanya, ucapan ini adalah sebuah kalimat yang sangat baik.
Membuat wajah ingin tersenyum dan membahagiakan hati…
Ucapan ini lebih manis daripada “Syukron”…
Dan lebih bermanfaat daripada “terima kasih”…
Dan sangat tepat diucapkan oleh seseorang yang ingin menyampaikan kepada temannya bahwa ia tidak mampu membalas kebaikannya.
Ucapan yang dimaksud adalah:
“JAZAKALLOHU KHOIRON” [semoga Alloh membalasmu dengan kebaikan_umum/laki laki].
atau “JAZAKILLAHU KHOIRON” [jika yang diberi ucapan adalah wanita].
Ucapan ini adalah amalan sholih karena ucapan ini merupakan sunnah Nabi shollallohu alaihi wa sallam. Sebagaimana dalam hadits Usamah bin Zaid, ia berkata: Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ: جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا؛ فَقَدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاء
“Barang siapa yang diberi suatu kebaikan kepadanya, lalu ia mengucapkan kepada orang yang memberi kebaikan tersebut: “Jazakallohu khoiron”, maka sesungguhnya hal itu sudah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya.” [HR. at-Tirmidzi no. 1958, an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubro 6/53, dll. Dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullohu ta’ala dalam Shohih at-Targhib wat Tarhib (969).
Dalam Faidhul Qodir (172/6) dijelaskan:
“telah mencukupi rasa syukurnya” maksudnya adalah hal tersebut karena pengakuan terhadap kekurangannya, dan ketidakmampuan dalam membalas kebaikannya, dan mempercayakan membalas kebaikannya pada Alloh agar ia mendapatkan balasan yang sempurna.
Berkata al-allamah al-Utsaimin rohimahulloh dalam Syarah Riyadhus Sholihin :
“Hal itu dikarenakan jika Alloh membalas kebaikannya dengan kebaikan, hal itu merupakan kebahagian baginya di dunia dan akhirat.”
CARA MENJAWABNYA
Dan yang utama dalam menjawab kalimat yang bagus ini adalah dengan mengulang kalimat tersebut yakni membalasnya dengan mengatakan :
“WA ANTA FAJAZAKALLOHU KHOIRON” atau yang semisalnya.
Walaupun membalasnya dengan ucapan “WA IYYAKUM” dan yang semisalnya adalah boleh-boleh saja, namun yang lebih afdhol adalah membalas dengan mengulang lafadz doa tersebut.
Sebagaimana DIFATWAKAN oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr hafidzohulloh:
السؤال: هل هناك دليل على أن الرد يكون بصيغة (وإياكم)؟
Pertanyaan :
...
Apakah ada dalil bahwa membalasnya (ucapan jazakallohu khoiron) adalah dengan ucapan “wa iyyakum”?
فأجاب: لا , الذي ينبغي أن يقول :( وجزاكم الله خيرا) يعنى يدعى كما دعا, وإن قال (وإياكم) مثلا عطف على جزاكم ,يعني قول (وإياكم) يعني كما يحصل لنا يحصل لكم .لكن إذا قال: أنتم جزاكم الله خيرا ونص على الدعاء هذا لا شك أنها أوضح وأولى
(مفرغ من شريط دروس شرح سنن الترمذي ,كتاب البر والصلة ,رقم:222)
Beliau menjawab :
“Tidak, sepantasnya dia juga mengatakan “wa jazakallohu khoiron” (dan semoga Allah juga membalasmu dengan kebaikan), yaitu didoakan sebagaimana dia mendoakan, dan seandainya ia mengucapkan semisal “wa iyyakum” sebagai athof (mengikuti) atas ucapan “Jazakum”, yakni ucapan “wa iyyakum” bermakna “sebagaimana kami mendapat kebaikan, semoga kalian juga”.
Akan tetapi jika ia membalasnya dengan ucapan “antum jazakumulloh khoiron” dan mengucapkan dengan lafadz do’a tersebut, tidak diragukan lagi bahwa ini lebih jelas dan lebih utama.” [*] –selesai nukilan fatwa Syaikh Abdul Muhsin hafidzohulloh -
[*] Di transkrip dari kaset Durus Syarh Sunan at-Tirmidzi, kitab al-Birr wash Shilah no. 222, oleh ustadz Abu Karimah hafidzohulloh. Sumber: http://ibnulqoyyim.com/content​/view/36/9/, dengan perubahan dalam terjemahannya.
Dan dalil apa yang difatwakan Syaikh Abdul Muhsin di atas adalah sebagaimana dalam hadits berikut :
Dari Anas bin Malik rodhiyallohu anhu ia berkata:
Usaid bin al-Hudhoir an-Naqib al-Asyhali datang kepada Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, maka ia bercerita kepada Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam tentang sebuah keluarga dari Bani Zhofar yang kebanyakannya adalah wanita, maka Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam membagi kepada mereka sesuatu, membaginya di antara mereka, lalu Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam berkata :
تركتَنا -يا أسيد!- حتى ذهب ما في أيدينا، فإذا سمعتَ بطعام قد أتاني؛ فأتني فاذكر لي أهل ذلك البيت، أو اذكر لي ذاك. فمكث ما شاء الله، ثم أتى رسولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طعامٌ مِن خيبر: شعيرٌ وتمرٌ، فقسَم النبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في الناس، قال: ثم قسم في الأنصار فأجزل، قال: ثم قسم في أهل ذلك البيت فأجزل، فقال له أسيد شاكرًا له: جزاكَ اللهُ -أيْ رسولَ الله!- أطيبَ الجزاء -أو: خيرًا؛ يشك عاصم- قال : فقال له النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وأنتم معشرَ الأنصار! فجزاكم الله خيرًا- أو: أطيب الجزاء-، فإنكم – ما علمتُ- أَعِفَّةٌ صُبُرٌ
“Engkau meninggalkan kami wahai Usaid, sampai habis apa-apa yang ada pada kami, jika engkau mendengar makanan mendatangiku, maka datangilah aku dan ingatkan padaku tentang keluarga itu atau ingatkan padaku hal itu.”
Maka setelah beberapa saat, datang kepada Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam makanan dari khoibar berupa gandum dan kurma, maka Nabi shollallohu alaihi wa sallam membaginya kepada manusia.
Ia berkata:
kemudian beliau membaginya kepada kaum Anshor lalu makanan itupun menjadi banyak, lalu ia berkata: kemudian beliau membaginya kepada keluarga tersebut lalu makanan itupun menjadi banyak.
Lalu Usaid pun mengucapkan rasa syukurnya kepada Nabi:
“Jazakallohu athyabal jaza’ –atau khoiron- (Semoga Alloh membalasmu -yaitu kepada Rosululloh- dengan sebaik-baik balasan –atau kebaikan), Ashim (perawi hadits, pent) ragu-ragu dalam lafadznya,
lalu ia berkata : Nabi shollallohu alaihi wa sallam kemudian membalasnya :
“wa antum ma’syarol Anshor, fa jazakumullohu khoiron –atau athyabal jaza’- (dan Kalian wahai sekalian kaum Anshor, semoga Alloh membalas kalian dengan kebaikan –atau sebaik-baik balasan), sesungguhnya setahuku kalian adalah orang-orang yang sangat menjaga kehormatan lagi penyabar”
[HR. an-Nasa’i no. 8345, ath-Thobroni dalam Mu’jam al-Kabir no. 567, Ibnu Hibban no. 7400 & 7402, Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnadnya no. 908, dll. Dishohihkan syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah no. 3096]
Begitu pula terdapat contoh atsar para salaf yang mengamalkan ucapan ini.
Imam Bukhori rohimahulloh meriwayatkan dalam al-Adabul mufrod dengan sanadnya dari Abu Murroh, maula Ummu Hani’ putri Abu Tholib:
:أنه ركِبَ مع أبي هُريرة إلى أرضِه بالعقيق، فإذا دَخَلَ أرْضَهُ صَاح بأعلى صوتِه : عليكِ السَّلامُ ورحمةُ اللهِ وبركاتُه يا أُمتاه! تقول
وعليكَ السَّلامُ ورحمةُ اللهِ وبركاتُه، يقول: رحمكِ اللهُ؛ ربَّيْتِني صغيرًا
فتقول: يا بُنيّ! وأنتَ فجزاكَ اللهُ خيرًا، ورضي عنك؛ كما بَرَرْتَني كبيرًا
Bahwasanya ia berkendara bersama Abu Huroiroh ke kampung halamannya di ‘Aqiiq.
Ketika ia sampai di rumahnya ia berkata dengan mengeraskan suaranya: “Alaikissalam warohmatullohi wabarokatuh wahai ibuku.”
Lalu ibunya berkata :” wa’alaikassalam warohmatullohi wabarokatuh.”
Ia berkata (bersyukur kepada ibunya, pent) : “Rohimakillah (semoga Alloh merahmatimu wahai ibu), engkau telah merawatku ketika aku masih kecil.”
Maka ibunya berkata : “Wahai anakku wa anta fajazakallohu khoiron, semoga Alloh meridhoimu sebagaimana engkau berbuat baik kepadaku saat engkau sudah besar.”
[HR. al-Bukhori dalam al-Adabul Mufrod no. 15, syaikh al-Albani rohimahulloh berkata: “sanadnya hasan” dalam shohih al-Adabul Mufrod no. 11]
Dalam Thobaqot al-Hanabilah diriwayatkan:
أنبأنا المبارك عن أبي إسحاق البرمكي حدثنا محمد بن إسماعيل الوراق حدثنا علي بن محمد قال: حدثني أحمد بن محمد بن مهران حدثنا أحمد بن عصمة النيسابوري حدثنا سلمة بن شبيب قال: عزمت على النقلة إلى مكة فبعت داري فلما فرغتها وسلمتها وقفت على بابها فقلت: يا أهل الدار جاورناكم فأحسنتم جوارنا جزاكم الله خيراً وقد بعنا الدار ونحن على النقلة إلى مكة وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته قال: فأجابني من الدار مجيب فقال: وأنتم فجزاكم الله خيرا ما رأينا منكم إلا خيرا ونحن على النقلة أيضاً فإن الذي اشترى منكم الدار رافضي يشتم أبا بكر وعمر والصحابة رضي الله عنهم.
Dari Salamah bin Syabib[**], ia berkata :
aku ingin pindah ke Mekkah, lalu akupun menjual rumahku. Ketika urusannya selesai aku pamit kepada tetanggaku dan mengucapkan salam sambil berdiri di depan pintu rumahnya, aku berkata: “Wahai tetanggaku, kami telah hidup bertetangga dengan kalian dan kalianpun telah berbuat baik dalam bertetangga dengan kami, jazakumulloh khoiron, aku telah menjual rumah kami dan kami akan pindah ke Mekkah, wa’alaikumussalam warohmatulloh wa barokatuh.”
Lalu seseorang dari rumah itu menjawab:
“wa antum fajazakumulloh khoiron, tidaklah kami melihat pada kalian melainkan kebaikan, tapi kami mau pindah juga karena ternyata yang membeli rumah kalian adalah seorang Rofidhoh (syi’ah) yang mencela Abu Bakr, Umar dan pada shahabat rodhiyallohu anhum.”
[Thobaqot al-Hanabilah 1/65, Maktabah Syamilah]
[**] Salamah bin Syabib (W. 246 H) adalah seorang ulama salaf perowi hadits yang sezaman dengan imam Ahmad bin Hambal, adz-Dzahabi berkata tentang Salamah bin Syabib: “al-Hafidz, Hujjah”.
DAN AMAL SHOLEH PUN MENGUCAPKANNYA
Hal ini terjadi di alam kubur, sebagaimana dalam sebuah hadits yang panjang yang diriwayatkan al-Barro’ bin Azib rodhiyallohu anhu, bahwa setelah seorang hamba yang beriman diuji (dengan pertanyaan dalam kubur, pent) dan ditetapkan dalam menjawab ujian:
يَأْتِيهِ آتٍ حَسَنُ الْوَجْهِ طَيِّبُ الرِّيحِ حَسَنُ الثِّيَابِ، فَيَقُولُ: أَبْشِرْ بِكَرَامَةٍ مِنَ اللهِ وَنَعِيمٍ مُقِيمٍ؛
فَيَقُولُ: وَأَنْتَ؛ فَبَشَّرَكَ اللهُ بِخَيْرٍ، مَنْ أَنْتَ؟
فَيَقُولُ: ”أَنَا عَمَلُكَ الصَّالِحُ، كُنْتَ –وَاللهِ!- سَرِيعًا فِي طَاعَةِ اللهِ، بَطِيئًا عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ؛ فَجَزَاكَ اللهُ خَيْرًا.
:ثُمَّ يُفْتَحُ لَهُ بَابٌ مِنَ الْجَنَّةِ وَبَابٌ مِنَ النَّارِ فَيُقَالُ
…هَذَا كَانَ مَنْزِلَكَ لَوْ عَصَيْتَ اللهَ، أَبْدَلَكَ اللهُ بِهِ هَذَا
Datanglah seseorang dengan wajah yang baik, berbau wangi dan memakai baju yang bagus, lalu orang tersebut berkata: “Bergembiralah dengan kemuliaan dari Alloh dan kenikmatan yang abadi”, maka hamba yang beriman tersebut bertanya: “Wa anta fa basyarokallohu bi khoirin (dan semoga Alloh juga memberimu kabar gembira berupa kebaikan), siapakah anda?” lalu orang itu menjawab : “aku adalah amal sholehmu, engkau dahulu –demi Alloh- sangat cepat dalam ta’at kepada Alloh sangat lambat (menjauhi, pent) dalam maksiat kepada Alloh, fa jazakallohu khoiron”.
Kemudian dibukakan untuknya sebuah pintu surga dan sebuah pintu neraka, lalu dikatakan: “Ini (neraka) adalah tempatmu seandainya engkau bermaksiat kepada Alloh, dan Alloh telah menggantikan untukmu dengan yang ini (surga)…”
[HR. Ahmad no. 17872, Abdurrozzaq dalam Mushonnaf-nya no. 6736,dll. Dishohihkan syaikh al-Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal.158]
Maka beruntunglah seorang hamba yang diberi taufik dalam kehidupan dunianya terhadap ucapan yang baik ini, baik ia mengucapkannya maupun ia menerimanya. Dan di akhiratnya ia mendapat kabar gembira dengan ucapan ini oleh amal sholehnya. Seandainya bukan karena keutamaan dan rahmat Alloh maka ia tidak mampu beramal sholeh.
Subhanalloh…
Alloh Yang Maha Memberi Nikmat, memberikan nikmat berupa taufik kepada hamba-Nya untuk beramal sholeh, kemudian memberi nikmat lagi berupa menjadikan amal sholehnya memuji hamba tersebut…
Subhanalloh…
hadits yang mulia ini juga mengingatkan kita untuk cepat dalam ta’at kepada Alloh dan menjauhi maksiat…
Semoga Alloh ta’ala memberikan taufik kepada kita untuk mampu mengamalkan sifat yang mulia ini…
Maroji’ :
# Artikel “Hiya Amalun Sholih wa yaquluha al-Amal ash-Sholih” yang ditulis oleh salah seorang putri syaikh al-Albani, yaitu Sukainah bintu Muhammad Nashiruddin al-Albaniyyah hafidzohalloh dalam blog beliau [tamammennah.blogspot.com], dan tulisan ini banyak mengambil faidah dari sana –fa jazahallohu khoiron-.
# Transkrip Fatwa Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad oleh ustadz Abu Karimah Askari hafidzohulloh di http://ibnulqoyyim.com/content​/view/36/9/
# Al-Maktabah asy-Syamilah v3, dan penomoran hadits & atsar merujuk kepada software ini.
Sumber :
http://abu-rabbani.blogspot.co​m/2009/08/kekeliruan-dalam-men​gucapkan-kata.html
Jika ada yang mengucapkan “Ana uhibbuka fillah”, maka jawabnya adalah “ahabbakal ladzii ahbabtanii lahu” (Semoga Allah mencintai kamu yang cinta kepadaku karenaNya) [HASAN. HR.Abu Daud 4/333, Syaikh Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan Abu Daud 3/965].
Disadur dari : group FB jalan yang lurus [http://www.facebook.com/syiar.sunnah/posts/227897897244446?ref=notif&notif_t=feed_comment#!/groups/178870065487878?view=doc&id=218137768227774]

Ana CoPas dari : http://jihadsabili.wordpress.com/2011/07/11/kumpulan-bahasa-arab-yang-kerap-dipakai/

30 KIAT MENDIDIK ANAK

Apabila telah tampak tanda-tanda tamyiz pada seorang anak, maka selayaknya dia mendapatkan perhatian serius dan pengawasan yang cukup. Sesungguhnya hatinya bagaikan bening mutiara yang siap menerima segala sesuatu yang mewarnainya. Jika dibiasakan dengan hal-hal yang baik, maka ia akan berkembang dengan kebaikan, sehingga orang tua dan pendidiknya ikut serta memperoleh pahala.
Sebaliknya, jika ia dibiasakan dengan hal-hal buruk, maka ia akan tumbuh dengan keburukan itu. Maka orang tua dan pedidiknya juga ikut memikul dosa karenanya. Oleh karena itu, tidak selayaknya orang tua dan pendidik melalaikan tanggung jawab yang besar ini dengan melalaikan pendidikan yang baik dan penanaman adab yang baik terhadapnya sebagai bagian dari haknya. Di antara adab-adab dan kiat dalam mendidik anak adalah sebagai berikut:
  1. Hendaknya anak dididik agar makan dengan tangan kanan, membaca basmalah, memulai dengan yang paling dekat dengannya dan tidak mendahului makan sebelum yang lainnya (yang lebih tua, red). Kemudian cegahlah ia dari memandangi makanan dan orang yang sedang makan.
  2. Perintahkan ia agar tidak tergesa-gesa dalam makan. Hendaknya mengunyahnya dengan baik dan jangan memasukkan makanan ke dalam mulut sebelum habis yang di mulut. Suruh ia agar berhati-hati dan jangan sampai mengotori pakaian.
  3. Hendaknya dilatih untuk tidak bermewah-mewah dalam makan (harus pakai lauk ikan, daging dan lain-lain) supaya tidak menimbulkan kesan bahwa makan harus dengannya. Juga diajari agar tidak terlalu banyak makan dan memberi pujian kepada anak yang demikian. Hal ini untuk mencegah dari kebiasaan buruk, yaitu hanya mementingkan perut saja.
  4. Ditanamkan kepadanya agar mendahulukan orang lain dalam hal makanan dan dilatih dengan makanan sederhana, sehingga tidak terlalu cinta dengan yang enak-enak yang pada akhirnya akan sulit bagi dia melepaskannya.
  5. Sangat disukai jika ia memakai pakaian berwarna putih, bukan warna-warni dan bukan dari sutera. Dan ditegaskan bahwa sutera itu hanya untuk kaum wanita.
  6. Jika ada anak laki-laki lain memakai sutera, maka hendaknya mengingkarinya. Demikian juga jika dia isbal (menjulurkan pakaiannya hingga melebihi mata kaki). Jangan sampai mereka terbiasa dengan hal-hal ini.
  7. Selayaknya anak dijaga dari bergaul dengan anak-anak yang biasa bermegah-megahan dan bersikap angkuh. Jika hal ini dibiarkan maka bisa jadi ketika dewasa ia akan berakhlak demikian. Pergaulan yang jelek akan berpengaruh bagi anak. Bisa jadi setelah dewasa ia memiliki akhlak buruk, seperti: Suka berdusta, mengadu domba, keras kepala, merasa hebat dan lain-lain, sebagai akibat pergaulan yang salah di masa kecilnya. Yang demikian ini, dapat dicegah dengan memberikan pendidikan adab yang baik sedini mungkin kepada mereka.
  8. Harus ditanamkan rasa cinta untuk membaca al Qur’an dan buku-buku, terutama di perpustakaan. Membaca al Qur’an dengan tafsirnya, hadits-hadits Nabi dan juga pelajaran fikih praktis dan lain-lain. Dia juga harus dibiasakan menghafal nasihat-nasihat yang baik, sejarah orang-orang shalih dan kaum zuhud, mengasah jiwanya agar senantiasa mencintai dan meneladani mereka. Dia juga harus diberitahu tentang buku dan faham Asy’ariyah, Mu’tazilah, Rafidhah dan juga kelompok-kelompok bid’ah lainnya agar tidak terjerumus ke dalamnya. Demikian pula aliran-aliran sesat yang banyak berkembang di daerah sekitar, sesuai dengan tingkat kemampuan anak.
  9. Dia harus dijauhkan dari syair-syair cinta gombal dan hanya sekedar menuruti hawa nafsu, karena hal ini dapat merusak hati dan jiwa.
  10. Biasakan ia untuk menulis indah (khath) dan menghafal syair-syair tentang kezuhudan dan akhlak mulia. Itu semua menunjukkan kesempurnaan sifat dan merupakan hiasan yang indah.
  11. Jika anak melakukan perbuatan terpuji dan akhlak mulia jangan segan-segan memujinya atau memberi penghargaan yang dapat membahagiakannya. Jika suatu kali melakukan kesalahan, hendaknya jangan disebarkan di hadapan orang lain sambil dinasihati bahwa apa yang dilakukannya tidak baik.
  12. Jika ia mengulangi perbuatan buruk itu, maka hendaknya dimarahi di tempat yang terpisah dan tunjukkan tingkat kesalahannya. Katakan kepadanya jika terus melakukan itu, maka orang-orang akan membenci dan meremehkannya. Namun jangan terlalu sering atau mudah memarahi, sebab yang demikian akan menjadikannya kebal dan tidak terpengaruh lagi dengan kemarahan.
  13. Seorang ayah hendaknya menjaga kewibawaan dalam berkomunikasi dengan anak. Jangan menjelek-jelekkan atau bicara kasar, kecuali pada saat tertentu. Sedangkan seorang ibu hendaknya menciptakan perasaan hormat dan segan terhadap ayah dan memperingatkan anak-anak bahwa jika berbuat buruk maka akan mendapat ancaman dan kemarahan dari ayah.
  14. Hendaknya dicegah dari tidur di siang hari karena menyebabkan rasa malas (kecuali benar-benar perlu). Sebaliknya, di malam hari jika sudah ingin tidur, maka biarkan ia tidur (jangan paksakan dengan aktivitas tertentu, red) sebab dapat menimbulkan kebosanan dan melemahnya kondisi badan.
  15. Jangan sediakan untuknya tempat tidur yang mewah dan empuk karena mengakibatkan badan menjadi terlena dan hanyut dalam kenikmatan. Ini dapat mengakibatkan sendi-sendi menjadi kaku karena terlalu lama tidur dan kurang gerak.
  16. Jangan dibiasakan melakukan sesuatu dengan sembunyi-sembunyi, sebab ketika ia melakukannya, tidak lain karena adanya keyakinan bahwa itu tidak baik.
  17. Biasakan agar anak melakukan olah raga atau gerak badan di waktu pagi agar tidak timbul rasa malas. Jika memiliki ketrampilan memanah (atau menembak, red), menunggang kuda, berenang, maka tidak mengapa menyibukkan diri dengan kegiatan itu.
  18. Jangan biarkan anak terbiasa melotot, tergesa-gesa dan bertolak (berkacak) pinggang seperti perbuatan orang yang membangggakan diri.
  19. Melarangnya dari membanggakan apa yang dimiliki orang tuanya, pakaian atau makanannya di hadapan teman sepermainan. Biasakan ia ber-sikap tawadhu’, lemah lembut dan menghormati temannya.
  20. Tumbuhkan pada anak (terutama laki-laki) agar tidak terlalu mencintai emas dan perak serta tamak terhadap keduanya. Tanamkan rasa takut akan bahaya mencintai emas dan perak secara berlebihan, melebihi rasa takut terhadap ular atau kalajengking.
  21. Cegahlah ia dari mengambil sesuatu milik temannya, baik dari keluarga terpandang (kaya), sebab itu merupakan cela, kehinaan dan menurunkan wibawa, maupun dari yang fakir, sebab itu adalah sikap tamak atau rakus. Sebaliknya, ajarkan ia untuk memberi karena itu adalah perbuatan mulia dan terhormat.
  22. Jauhkan dia dari kebiasaan meludah di tengah majelis atau tempat umum, membuang ingus ketika ada orang lain, membelakangi sesama muslim dan banyak menguap.
  23. Ajari ia duduk di lantai dengan bertekuk lutut atau dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan yang kiri atau duduk dengan memeluk kedua punggung kaki dengan posisi kedua lutut tegak. Demikian cara-cara duduk yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam.
  24. Mencegahnya dari banyak berbicara, kecuali yang bermanfaat atau dzikir kepada Allah ta’aala.
  25. Cegahlah anak dari banyak bersumpah, baik sumpahnya benar atau dusta agar hal tersebut tidak menjadi kebiasaan.
  26. Dia juga harus dicegah dari perkataan keji dan sia-sia seperti melaknat atau mencaci maki. Juga dicegah dari bergaul dengan orang-orang yang suka melakukan hal itu.
  27. Anjurkanlah ia untuk memiliki jiwa pemberani dan sabar dalam kondisi sulit. Pujilah ia jika bersikap demikian, sebab pujian akan mendorongnya untuk membiasakan hal tersebut.
  28. Sebaiknya anak diberi mainan atau hiburan yang positif untuk melepaskan kepenatan atau refreshing, setelah selesai belajar, membaca di perpustakaan atau melakukan kegiatan lain.
  29. Jika anak telah mencapai usia tujuh tahun maka harus diperintahkan untuk shalat dan jangan sampai dibiarkan meninggalkan bersuci (wudhu) sebelumnya. Cegahlah ia dari berdusta dan berkhianat. Dan jika telah baligh, maka bebankan kepadanya perintah-perintah.
  30. Biasakan anak-anak untuk bersikap taat kepada orang tua, guru, pengajar (ustadz) dan secara umum kepada yang usianya lebih tua. Ajarkan agar memandang mereka dengan penuh hormat. Dan sebisa mungkin dicegah dari bermain-main di sisi mereka (mengganggu mereka).
Demikian adab-adab yang berkaitan dengan pendidikan anak di masa tamyiz hingga masa-masa menjelang baligh. Uraian di atas adalah ditujukan bagi pendidikan anak laki-laki. Walau demikian, banyak di antara beberapa hal di atas, yang juga dapat diterapkan bagi pendidikan anak perempuan.

Wallahu a’lam.

Sumber: www.jilbab.or.id.

CoPas dari http://jihadsabili.wordpress.com/category/anak/